BEKAM ANTARA SAYATAN DAN TUSUKAN, MENURUT SYAR'I
Beberapa
teman yang sedang menekuni Pengobatan Islam pernah bertanya : “ Apakah
membekam dengan alat modern blood lancet ( tusukan ) tak sesuai dengan
sunnah?” Bagaimana penjelasan syar’inya?
Untuk menjawab pertanyaan
tersebut perlu disebutkan terlebih dahulu beberapa teks hadits yang
berhubungan dengan bekam, diantaranya :
Pertama : Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu A’laihi Wassallam bersabda :
الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ
“Terapi
pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; sayatan bekam, minum madu dan kayy
(menempelkan besi panas pada daerah yang terluka), sedangkan aku
melarang umatku berobat dengan kayy.” (HR. Bukhari, no : 5680 ).
Kedua
: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Aku pernah
mendengar Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam bersabda :
إِنْ
كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ
أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ
لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ
“Apabila ada kebaikan
dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada sayatan
bekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan
besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kayy.” (HR.
Bukhari, no : 5704 dan Muslim, no : 2205).
Dua hadits di atas dan
hadits-hadits yang lain, semuanya menyebutkan dengan kata syarthotu (
sayatan ), dan tak ditemukan kata “ tusukan “ atau “suntikan” satupun
dalam hadits-hadits di atas.
Makna Syarthoh
Kata Syartoh berasal
dari rangkaian tiga huruf : syin, ra’ dan tho’, yang mempunyai arti
tanda atau sesuatu yang terjadi pertama kali. Surthoh dipakai untuk
menyebut polisi, karena polisi menggunakan tanda-tanda khusus ( seragam )
ketika mereka bertugas. ( Ibnu al Mandhur, Lisan Al Arab, 7/329-331).
Syarith dipakai untuk menyebut pita-pita kaset, karena di dalamnya ada
tanda-tanda tertentu sehingga bisa mengeluarkan suara jika dihidupkan.
Asyrath As Saa’ah, dipakai untuk menyebut tanda-tanda hari kiamat atau
bisa diartikan kejadian-kejadian yang mengawali datangnya hari kiamat.
Dari
keterangan di atas, maka bisa kita katakan bahwa Syarthotu Hijamah
dalam hadits di atas bisa diartikan sayatan bekam, karena sayatan
merupakan tanda dari adanya praktek bekam pada tempat sayatan tadi, atau
bisa dikatakan bahwa sayatan tadi merupakan awal kerja sebelum
dimulainya proses pembekaman.
Al Mula Ali Al Qari’ di dalam buku
Mirqah al Mafatih ( 13/258 ) menyebutkan bahwa Asy Syartah adalah
memukul tempat yang dibekam agar keluar darinya darah, maksudnya di sini
adalah asy-syaq (membelah/menyayat).
Mihjam ( alat ) atau Mahjam ( tempat ) ?
Bekam
dalam bahasa Arabnya adalah al Hijamah yang berasal dari kata Al Hajmu
artinya menyedot. Dikatakan : Hajama ash-Shobiyu tsadya ummihi, artinya
bayi itu menyedot susu ibunya.
Tetapi para ulama berbeda pendapat di
dalam mengeja bunyi hadits di atas, apakah dibaca Mihjam ( dengan kasrah
) yang berarti alat bekam atau Mahjam ( dengan fathah ) yang berarti
tempat yang dibekam.
Berkata Al Hafidz Al Munawi : Maksud dari kata
“Syarthotu Mahjam“ adalah mengeluarkan darah dengan bekam. Adapun “asy
syartah “ adalah menyayat tempat yang dibekam untuk mengeluarkan darah.
Adapun kata “Mahjam“ (dengan fathah) adalah tempat yang dibekam.
Disebut secara khusus “ bekam “, karena kebanyakan pengobatan yang
disertai pengeluaran darah dari tubuh, rata-rata menggunakan metode
bekam. ( Al Munawi, At Taisir bi syarh al Jami’ ash shoghir, Riyadh,
Maktabah Imam Syafi’I, 1988 : 1/ 756 ) Di dalam buku Faidhul Qadir (
3/41 ), beliau menyebutkan bahwa al Mihjam ( dengan kasrah ) adalah
botol yang dipakai oleh orang yang membekam yang di dalamnya akan
terkumpul darah. Adapun al Mahjam (dengan fathah) adalah tempat sakit
yang ingin dibekam, dan inilah yang dimaksud dalam hadits di atas.
Sedangkan
Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqalani di dalam Fathu al Bari ( 10/141 )
mengatakan bahwa yang benar adalah “ Mihjam“ dengan mengkasrahkan huruf
mim, yang berarti alat. Hal ini dikuatkan oleh Imam Suyuti di dalam buku
ad-Dibaj ‘ala Muslim ( 5/220 ) yang menyebutkan bahwa Syarthotu Mihjam
adalah besi yang dipakai untuk menyayat bagian yang dibekam agar darah
bisa keluar. Hal sama juga disebutkan oleh Imam Nawawi dalam bukunya al
Minhaj Syarh Shahih Muslim, Dar Ihya At Turats : 14 /197
Kesimpulannya
bahwa Mihjam adalah alat untuk membekam, sebagian ulama mengatakan
bahwa maksudnya adalah botol tempat untuk menyedot dan menampung darah,
tapi ada juga yang mengatakan bahwa maksudnya adalah pisau untuk
menyayat tempat yang dibekam.
Baca Selengkapnya dan Rajinlah membaca..!!!