Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Agama Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Agama Islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Januari 2010

Alasan Jin Merasuki Manusia

    Rabu, 06/01/2010 11:53 WIB

    Salam ustaz, ana ada pengalaman mengubat seorg akhwat yg diganggu jin.baru2 ni jin tu dtg lagi sewaktu akhwat tu tido.tujuan kedtgannya utk mengurangkan sakit akhwat ana ni disebabkan bekas2 peninggalan jin2 lepas yg pernah masuk di badannya.. apa yg ana nak kongsikan di sini ana berpeluang bercakap dgn jin ni.dia seorg budak 8 tahun.ana berborak dgn dia macam ana layan budak2.ana ada tanyakan kenapa dia boleh dtg dan pergi beberapa kali dlm badan akhwat tu.dia kata semuanya atas izin Allah.dan ana percaya jin ni adlh seorg muslim. ana teruskan bertanya beberapa solan.antaranya tentang jodoh.ana sekadar bercerita padanya yg ana udah lama buat istikharah tp xpasti udah diberi petunjuk @ belum.ana ada sebutkan nama lelaki tu.dia menjawab,lelaki tu soleh tapi ada yg lebih soleh.dia sebutkan satu nama yg baru.nama sepupu kepada akhwat tu.akhwat tu tak pernah mension nama si syabab ni.ana pun tak kenal siapa laki tu.ana tanyakan beberapa hal tentang si syabab pd jin tu…. keesokan harinya,ana tanyakan beberapa perkara ttg si syabab tu pada akhwat.semuanya di iyakan oleh akhwat tu.yg pasti dia tak sedar apa sj yg berlaku setiap kali jin singgah di badannya.dia tanya pada ana mcmn boleh tau semua perihal syabab tu.barulah ana ceritakan apa yg berlaku semlm…
jadi,persoalan sekarang adakah ana boleh percaya apa yg berlaku?.ana beriman pada perkara ghaib dan semua rukun2 iman yg lain.apakah tanda @ perkara yg Allah nak sampaikan di sini?asif,sekadar minta masukan…jazakillah
ummu aiman

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Ummu Aiman yang dimuliakan Allah swt
Masuknya jin kedalam tubuh manusia telah ditegaskan Al Qur’an, sunnah dan juga kesepakatan para ulama ahli sunnah. Firman Allah swt :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا

Artinya : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.” (QS. Al Baqoroh : 275)

Baca Selengkapnya dan Rajinlah membaca..!!!

Selasa, 05 Januari 2010

Perbedaan Jin, Iblis dan Setan

Kamis, 26/11/2009 12:24 WIB

Assalamu'alaikum Wr.Wb
Bapak ustad Sigit yang dirahmati Allah SWT,Saya mau bertanya apa perbedaan antara Jin,Iblis dan syaitan.Bagaimana pula dengan penciptaan jin,karena setahu saya Allah SWT hanya menciptakan Malaikat,Iblis dan manusia.Sekian pertanyaan dari saya,atas jawabanya saya ucapkan terima kasih. Wassalam
Adi Setiawan

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Adi yang dimuliakan Allah swt
Al Qurthubi didalam tafsirnya tentang surat al Jin menyebutkan bahwa para ahli ilmu telah berbeda pendapat tentang asal usul dari jin. Al Hasan al Bashri mengatakan bahwa jin adalah anak dari iblis sedangkan manusia adalah anak dari Adam. Diantara mereka ada yang beriman dan ada yang kafir, mereka semua sama dalam hal pahala dan siksa. Barangsiapa diantara mereka yang beriman maka dia adalah wali Allah dan barangsiapa dari mereka yang kafir maka ia adalah setan.
Ibnu Abbas berkata,”Jin adalah anak dari jaan dan mereka bukanlah setan. Mereka (jin) juga mati, diantara mereka ada yang beriman dan ada yang kafir. Sedangkan setan adalah anak-anak iblis yang tidak mati kecuali bersama iblis.

Baca Selengkapnya dan Rajinlah membaca..!!!

Pakaian Muslimah Sesuai Syariat

Rabu, 30/12/2009 10:47 WIB

assalamaualaika wr. wb.
laangsung saja, ustdz...
begini, sebenarnya, pakaian yang bagaimanakah yang benar untuk di kenakan seorang muslimah?
dan bolehkah memakai celana yang longgar? tetapi tetap menutup seluruh tubuh...
jazakallah khairan katsir
wassalamualaika wr. wb.
PS

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Sesungguhnya menutup aurat bagi seorang wanita terhadap seluruh tubuhnya kecuali bagian-bagian yang boleh diperlihatkan adalah suatu kewajiban yang diperintahkan Allah swt. Berbagai nash al Qur’an maupun Sunnah telah menjelaskan syarat-syaratnya sebagai berikut :
1. Menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan kedua telapak tangan sebagaimana dikatakan jumhur ahli ilmu berdasarkan hadits Aisyah dari Asma binti Abu Bakar yang datang menemui Rasulullah saw dengan mengenakan pakaian yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling darinya dan mengatakan kepadanya,”Wahai Asma sesungguhnya apabila seorang wanita telah mendapatkan haidh maka tidak sepantasnya ia memperlihatkannya kecuali ini.” beliau mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak tangan.” (QS. Abu Daud dan al Baihaqi. Ini adalah hadits hasan sebagaimana dikatakan asy Syeikh Nashiruddin al Albani).
Oleh karena itu seyogyanya seorang wanita muslimah menutupi seluruh tubuhnya secuali wajah dan telapak tangannya. Termasuk dalam hal ini adalah kedua kakinya mengingat ada sebagian wanita yang menganggap enteng pemasalahan menutup kaki-kaki mereka padahal ini bertentangan dengan syariat.
2. Berbahan lebar dan tidak sempit karena bahan yang sempit dapat membentuk tubuh wanita dan ini bertentangan dengan tujuan dari hijab dan tujuan ini tidaklah bisa direalisasikan kecuali dengan baju yang berbahan lebar.

Baca Selengkapnya dan Rajinlah membaca..!!!

Kamis, 24 Desember 2009

Hukum Bayi Tabung

Assalamualaikum Wr. Wb.

Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo yang dimuliakan Allah. Saya adalah seorang ibu rumah tangga yang telah genap memasuki 10 tahun usia pernikahan. Namun, hingga kini Allah belum memberikan buah hati, padahal kami sudah mencoba berbagai cara untuk mendapatkan momongan.

Sebenarnya, saya dan suami secara medis sehat-sehat saja dan bukan dari keturunan yang mandul. Kami akhirnya berkesimpulan barangkali ada faktor ketidaksesuaian pertemuan ovum dan sperma kami sehingga tidak dapat tumbuh dalam rahim secara normal. Hal ini membuat kami mempertimbangkan menggunakan teknologi bayi tabung.

Akan tetapi sebelum memutuskan agar mantap dan tenang, kami perlu mendapatkan penjelasan ustadz mengenai bagaimanakah sebenarnya teknik pembuatan bayi tabung dan hukum bayi tabung menurut Islam. Apakah sama hukumnya dengan inseminasi buatan pada hewan yang sering orang lakukan dan bagaimanakah status hukum anak ataupun hewan hasil inseminasi buatan?

Demikian, kami sangat menantikan segera jawab fikih kontemporernya agar kami dapat menentukan langkah.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Astuti, Bandung
Jawaban


Wa'alaikumussalam Wr. Wb

Ajaran syariat Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian halnya di ntara pancamaslahat yang diayomi oleh maqashid asy-syari’ah (tujuan filosofis syariah Islam) adalah hifdz an-nasl (memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi kelangsungan dan kesinambungan generasi umat manusia. Allah telah menjanjikan setiap kesulitan ada solusi (QS.Al-Insyirah:5-6) termasuk kesulitan reproduksi manusia dengan adanya kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah karuniakan kepada umat manusia agar mereka bersyukur dengan menggunakannya sesuai kaedah ajaran-Nya.

Baca Selengkapnya dan Rajinlah membaca..!!!

Rabu, 23 Desember 2009

Hak Waris Anak Di Luar Nikah

Senin, 21/12/2009 13:13 WIB

Assalammu'alaikum ww,

Apakah anak yang lahir di luar nikah atau pada saat orangtuanya menikah, ibunya sudah dalam keadaan hamil, maka ia tidak berhak mendapatkan warisan? bagaimana menurut pandangan agama dalam hal ini.

Terima kasih, jazakalloh

Wassalam

Sna
Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Anak yang terlahir dikarenakan hasil perzinahan tidaklah menjadi ahli waris dari harta ayahnya meskipun ibunya menikah saat mengandung anak itu, berdasarkan hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari dari Ibnu Lahi’ah dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita merdeka atau budak wanita maka anaknya adalah anak zina yang tidak mewarisi dan tidak diwarisi.” Abu Isa mengatakan bahwa para ulama selain Ibnu Lahi’ah juga meriwayatkan hadits ini dari ‘Amr bin Syu’aib. Para ahli ilmu mengamalkan hadits ini dengan berpendapat bahwa anak zina tidaklah mewarisi harta ayahnya.

Baca Selengkapnya dan Rajinlah membaca..!!!