Rabu, 30/12/2009 10:47 WIB
assalamaualaika wr. wb.
laangsung saja, ustdz...
begini, sebenarnya, pakaian yang bagaimanakah yang benar untuk di kenakan seorang muslimah?
dan bolehkah memakai celana yang longgar? tetapi tetap menutup seluruh tubuh...
jazakallah khairan katsir
wassalamualaika wr. wb.
PS
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Sesungguhnya menutup aurat bagi seorang wanita terhadap seluruh
tubuhnya kecuali bagian-bagian yang boleh diperlihatkan adalah suatu
kewajiban yang diperintahkan Allah swt. Berbagai nash al Qur’an maupun
Sunnah telah menjelaskan syarat-syaratnya sebagai berikut :
1. Menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan kedua telapak
tangan sebagaimana dikatakan jumhur ahli ilmu berdasarkan hadits Aisyah
dari Asma binti Abu Bakar yang datang menemui Rasulullah saw dengan
mengenakan pakaian yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling
darinya dan mengatakan kepadanya,”Wahai Asma sesungguhnya apabila
seorang wanita telah mendapatkan haidh maka tidak sepantasnya ia
memperlihatkannya kecuali ini.” beliau mengisyaratkan kepada wajah dan
kedua telapak tangan.” (QS. Abu Daud dan al Baihaqi. Ini adalah hadits
hasan sebagaimana dikatakan asy Syeikh Nashiruddin al Albani).
Oleh karena itu seyogyanya seorang wanita muslimah menutupi seluruh
tubuhnya secuali wajah dan telapak tangannya. Termasuk dalam hal ini
adalah kedua kakinya mengingat ada sebagian wanita yang menganggap
enteng pemasalahan menutup kaki-kaki mereka padahal ini bertentangan
dengan syariat.
2. Berbahan lebar dan tidak sempit karena bahan yang sempit dapat
membentuk tubuh wanita dan ini bertentangan dengan tujuan dari hijab
dan tujuan ini tidaklah bisa direalisasikan kecuali dengan baju yang
berbahan lebar.
Baca Selengkapnya dan Rajinlah membaca..!!!