Beberapa teman yang sedang menekuni Pengobatan Islam pernah bertanya : “ Apakah membekam dengan alat modern blood lancet ( tusukan ) tak sesuai dengan sunnah?” Bagaimana penjelasan syar’inya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu disebutkan terlebih dahulu beberapa teks hadits yang berhubungan dengan bekam, diantaranya :
Pertama : Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu A’laihi Wassallam bersabda :
الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ
“Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; sayatan bekam, minum madu dan kayy (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka), sedangkan aku melarang umatku berobat dengan kayy.” (HR. Bukhari, no : 5680 ).
Kedua : Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam bersabda :
إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ
“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada sayatan bekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kayy.” (HR. Bukhari, no : 5704 dan Muslim, no : 2205).
Dua hadits di atas dan hadits-hadits yang lain, semuanya menyebutkan dengan kata syarthotu ( sayatan ), dan tak ditemukan kata “ tusukan “ atau “suntikan” satupun dalam hadits-hadits di atas.
Makna Syarthoh
Kata Syartoh berasal dari rangkaian tiga huruf : syin, ra’ dan tho’, yang mempunyai arti tanda atau sesuatu yang terjadi pertama kali. Surthoh dipakai untuk menyebut polisi, karena polisi menggunakan tanda-tanda khusus ( seragam ) ketika mereka bertugas. ( Ibnu al Mandhur, Lisan Al Arab, 7/329-331). Syarith dipakai untuk menyebut pita-pita kaset, karena di dalamnya ada tanda-tanda tertentu sehingga bisa mengeluarkan suara jika dihidupkan. Asyrath As Saa’ah, dipakai untuk menyebut tanda-tanda hari kiamat atau bisa diartikan kejadian-kejadian yang mengawali datangnya hari kiamat.
Dari keterangan di atas, maka bisa kita katakan bahwa Syarthotu Hijamah dalam hadits di atas bisa diartikan sayatan bekam, karena sayatan merupakan tanda dari adanya praktek bekam pada tempat sayatan tadi, atau bisa dikatakan bahwa sayatan tadi merupakan awal kerja sebelum dimulainya proses pembekaman.
Al Mula Ali Al Qari’ di dalam buku Mirqah al Mafatih ( 13/258 ) menyebutkan bahwa Asy Syartah adalah memukul tempat yang dibekam agar keluar darinya darah, maksudnya di sini adalah asy-syaq (membelah/menyayat).
Mihjam ( alat ) atau Mahjam ( tempat ) ?
Bekam dalam bahasa Arabnya adalah al Hijamah yang berasal dari kata Al Hajmu artinya menyedot. Dikatakan : Hajama ash-Shobiyu tsadya ummihi, artinya bayi itu menyedot susu ibunya.
Tetapi para ulama berbeda pendapat di dalam mengeja bunyi hadits di atas, apakah dibaca Mihjam ( dengan kasrah ) yang berarti alat bekam atau Mahjam ( dengan fathah ) yang berarti tempat yang dibekam.
Berkata Al Hafidz Al Munawi : Maksud dari kata “Syarthotu Mahjam“ adalah mengeluarkan darah dengan bekam. Adapun “asy syartah “ adalah menyayat tempat yang dibekam untuk mengeluarkan darah. Adapun kata “Mahjam“ (dengan fathah) adalah tempat yang dibekam. Disebut secara khusus “ bekam “, karena kebanyakan pengobatan yang disertai pengeluaran darah dari tubuh, rata-rata menggunakan metode bekam. ( Al Munawi, At Taisir bi syarh al Jami’ ash shoghir, Riyadh, Maktabah Imam Syafi’I, 1988 : 1/ 756 ) Di dalam buku Faidhul Qadir ( 3/41 ), beliau menyebutkan bahwa al Mihjam ( dengan kasrah ) adalah botol yang dipakai oleh orang yang membekam yang di dalamnya akan terkumpul darah. Adapun al Mahjam (dengan fathah) adalah tempat sakit yang ingin dibekam, dan inilah yang dimaksud dalam hadits di atas.
Sedangkan Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqalani di dalam Fathu al Bari ( 10/141 ) mengatakan bahwa yang benar adalah “ Mihjam“ dengan mengkasrahkan huruf mim, yang berarti alat. Hal ini dikuatkan oleh Imam Suyuti di dalam buku ad-Dibaj ‘ala Muslim ( 5/220 ) yang menyebutkan bahwa Syarthotu Mihjam adalah besi yang dipakai untuk menyayat bagian yang dibekam agar darah bisa keluar. Hal sama juga disebutkan oleh Imam Nawawi dalam bukunya al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Dar Ihya At Turats : 14 /197
Kesimpulannya bahwa Mihjam adalah alat untuk membekam, sebagian ulama mengatakan bahwa maksudnya adalah botol tempat untuk menyedot dan menampung darah, tapi ada juga yang mengatakan bahwa maksudnya adalah pisau untuk menyayat tempat yang dibekam.
Baca Selengkapnya dan Rajinlah membaca..!!!