Rabu, 10 Maret 2010

Fatwa PP Muhammadiyah: Merokok Haram!

Alhamdulillah dari kecil saya tidak merokok.Padahal bapak adalah perokok berat,sampai bapak mengidap penyakit batuk kering.Kalau sudah malam seringkali bapak saya batuk ga henti-henti.Tapi Alhamdulillah,sekitar tahun 2006 kemarin,bapak udah ga lagi merokok atas kesadaran sendiri atas penyakit batuk yang diderita.Batuk masih ada,akan tetapi tidak separah sewaktu merokok dulu.Meski mempunyai bapak yang perokok,kebetulan sekali 3 anak lelakinya tidak ada yang merokok.Yang masih saya ingat bapak cuma pesen selagi sekolah jangan sekali-kali merokok.Kalau nanti setelah lulus sekolah,bisa cari duit sendiri silahkan merokok.Meski teman-teman sekolah dulu di STM kebanyakan merokok,saya berusaha mematuhi pesan bapak untuk tidak merokok,dan ternyata bisa.Setelah lulus sekolah,trus kerja di Tangerang artinya saya sudah dapat cari uang sendiri,saya mencoba juga untuk merokok,menghisap sebatang atau dua batang.Tapi saya tidak dapat merasakan nikmatnya merokok.Saya lantas tersedak kemudian batuk-batuk,terasa pahit di tenggorokan.Dimana enaknya rokok kalau kayak gini???Akhirnya sampai sekarang saya tidak manjadi perokok.Dimana sekarang dalam hukum islam ROKOK sudah di fatwakan HARAM.Tentunya ketika sesuatu dihukumkan haram,pasti didalamnya hanya mengandung keburukan yang banyak,berbagai penyakit,berbagai sebab tentang ekonomi keluarga yang boros.Muhammadiyah sebagai ormas islam di Indonesia pada tanggal 7 maret 2010 memutuskan fatwa bahwa rokok adalah HARAM.Saya sudah pernah memposting tentang haramnya rokok bisa anda baca di sini,yang mengupas sisi buruk rokok terhadap kesehatan tubuh kita.

....................................................
 Inilah Argumen PP Muhammadiyah Tetapkan Merokok Haram

Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Selasa, 9 Maret 2010 | 11:07 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih dan Tajdid, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. Keputusan ini diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret lalu di Yogyakarta. ”Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2010).
Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan bahwa hukum rokok mubah. ”Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Yunahar.
Fatwa bahwa merokok mubah masih dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga 2007. Artinya, boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan. Perubahan fatwa menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa manfaat. Mengingat, banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok.
Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat akan bahaya mengisap lintingan tembakau ini. ”Karena dampak negatifnya, maka pembelanjaan uang untuk merokok adalah perbuatan mubazir,” ujarnya.
Dalam salah satu amar keputusannya, diimbau kepada yang belum merokok, wajib menghindarkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya untuk menghentikan dari kebiasaan merokok. ”Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yunahar lagi.
Pelaksanaan Fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini akan dibawa dan dikukuhkan dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan resmi. Dijelaskan Yunahar, surat keputusan tersebut berisi instruksi mengikat kepada seluruh jajaran organisasi, lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
..................................................
JAKARTA, KOMPAS.com — Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi melansir fatwa terbarunya mengenai hukum merokok. Merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan hukum merokok adalah mubah, kali ini PP Muhammadiyah secara tegas menetapkan fatwa haram merokok.
Apa argumennya? Dalam amar keputusan fatwa Nomor 6/SM0TT/III/2010 menyebutkan, wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang merupakan bagian dari tujuan syariah atau disebut dengan Maqasid Asy-syariah.
"Merokok hukumnya haram karena termasuk kategori perbuatan melakukan khaba'is yang dilarang dalam Al Quran surat 7:157," jelas Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Tajdid Prof Dr Yunahar Ilyas, dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2010).
Bunuh diri
Perbuatan merokok dinilai mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan yang bertentangan dengan larangan Al Quran. Pada pertimbangannya, fatwa PP Muhammadiyah juga menyebutkan argumen syar'i atas keharaman rokok yang meliputi argumen ijtihad bayani dan ijtihad ta'lili.

Argumen bayani adalah sebagai berikut. Pertama, larangan membunuh diri sendiri dalam An Nisa ayat 29, "Jangan kamu membunuh dirimu sendiri...." Merokok seperti dikutip dalam buku Hukm ad-Diin fii 'Aadat at Tadkhiin merupakan bunuh diri secara perlahan dan ini dapat dimasukkan dalam peringatan ayat ini.

Kedua, larangan menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri sendiri dan orang lain dalam hadits riwayat Ibn Majah, "Tidak ada bahaya bagi diri sendiri dan terhadap orang lain". Rokok telah dibuktikan menjadi sumber sejumlah penyakit yang membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan orang lain yang terkena paparan asap rokok.

Ketiga, apabila rokok merupakan hal yang menimbulkan mudarat, pembelanjaan uang untuk kepentingan rokok adalah suatu kemubaziran yang dilarang dalam agama Islam sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah, "Dan janganlah menghambur-hamburkan hartamu secara boros karena sungguh para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya (QS 17:26-27)."

Sementara itu, sejumlah argumen ta'lili atau kausasi juga menguatkan bahwa konsumsi rokok bertentangan dengan beberapa tujuan syariah. Pertama, perlindungan diri. Syariah bertujuan memberikan perlindungan terhadap diri manusia termasuk sisi kesehatannya. Oleh karena itu, segala hal yang membahayakan dan menimbulkan dampak buruh harus dijauhi karena bertentangan dengan tujuan syariah.

Kedua, perlindungan keluarga. Rokok, khususnya dalam keluarga, tidak mampu dinilai telah menyebabkan pergeseran pengeluaran untuk makanan bergizi, terutama bagi balita demi memenuhi kebutuhan rokok orangtua. Ketiga, perlindungan harta. Rokok adalah zat membahayakan, maka pengeluaran untuk rokok merupakan pemborosan dan termasuk ke dalam larangan ayat yang melarang perbuatan mubazir.

Yunahar mengatakan, pihaknya menyadari bahwa kekuatan sebuah fatwa untuk menekan angka perokok memang tidak mudah. "Tapi kita berusaha agar fatwa ini berjalan efektif, dan dimulai dari seluruh elemen yang ada di Muhammadiyah," kata Yunahar.
    Sumber ; kompas.com

0 comments: