Rabu, 24 Februari 2010

Kesimpulan Akhir kasus Bank Century

Golkar: Boediono dan Sri Mulyani Terlibat!
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Selasa, 23 Februari 2010 | 23:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sempat hanya menyebut inisial pihak-pihak yang terlibat dalam skandal kasus Century, tak sulit menangkap maksud Fraksi Golkar dalam pembacaan pandangan akhirnya di tengah rapat Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI, Selasa (23/2/2010).
Golkar menegaskan bahwa mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diindikasikan terlibat dalam pelanggaran perbankan dan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Secara garis besar, Juru Bicara Ade Komaruddin mengatakan, Boediono terlibat dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang (FPJP) yang seharusnya tidak layak diberikan kepada Bank Century.
"Keterlibatan BO (Boediono) yang perintahkan SCF (Siti Ch Fadjriah) untuk selamatkan Century. Direktur pengawasan bilang tidak layak Bank Century menerima FPJP. Lalu terjadi perubahan Peraturan BI yang dipimpin BO dan didukung MSG (Miranda S Goeltom) dan melibatkan BM (Budi Mulya)," tuturnya.
Sementara itu, Sri Mulyani dinilai salah ketika menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sri Mulyani dinilai tidak melakukan revaluasi terhadap data BI yang tak mutakhir oleh BI di bawah kepemimpinan Boediono. Selain itu, menurut Golkar, pihak-pihak yang terlibat juga adalah pihak Bank Century adalah Robert Tantular, Rafat Ali Rizki, dan Hesyam Al Waroq. Ketiganya dinilai bertanggung jawab kerugian bank yang berakibat pada kerugian negara.
"Mereka terus-menerus melakukan kecurangan," tegasnya. Para deputi gubernur BI juga dinilai sebagai pihak yang terlibat, yaitu Aulia Pohan dan Anwar Nasution yang dianggap menutupi hasil pemeriksaan CIC yang diduga kuat melanggar dan lakukan tindak pidana padahal peranannya sebagai pengawas perbankan.
Golkar juga mencatat keterlibatan Miranda Gultom, Maulana Ibrahim dan Sabar Anton Tarihoran yang terindikasi memberi izin akuisisi dan ijin merger yang jelas-jelas melanggar ketentuan dan tak memenuhi syarat. Begitu pula, pascamerger, BI tidak melakukan pengawasan yang ketat dan di sini melibatkan Miranda, Maulana dan Siti Ch Fadjriah.
"Mereka tidak menempatkan Bank Century pada pengawasan khusus tapi intensif," lanjutnya kemudian. Nama Marsillam Simanjuntak pun akhirnya jga disebut Golkar sebagai pihak yang dinilai telah mengintervensi keberlanjutan pengucuran dana Bank Century hingga trilyunan tupiah.
Ditambah pula peran Rudjito, Firdaus Djaelani dan Damin Nasution yang membiarkan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) terus mengalir. Sebelumnya, Golkar juga mencatat bahwa nasabah Bank Century atau penerima dana ilegal dan korporasi yang terkait bersalah.

Tiga Rekomendasi PKS soal Kasus Bank Century

Laporan wartawan KOMPAS.com Hindra Liauw
Selasa, 23 Februari 2010 | 23:24 WIB

 JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan, ketika membacakan bagian rekomendasi pada pandangan akhirnya terkait kasus dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, Selasa (23/2/2010), merekomendasikan seluruh dugaan tindak pidana korupsi ditangani KPK dan dugaan tindak pidana lainnya ditangani kepolisian dan kejaksaan.
Rekomendasi kedua, F-PKS melakukan perubahan dan penyempurnaan seluruh peraturan perundang-undangan, serta membentuk tim pengawasan tindak lanjut atas hasil-hasil pansus terkait dengan proses penelusuran lebih lanjut atas penggunaan dana penyertaan modal sementara, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana lainnya, serta proses perubahan dan penyempurnaan seluruh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, F-PKS juga memberikan catatan tambahan terkait kasus Bank Century. "Pertama, Fraksi PKS melihat kelemahan yang sangat mendasar pada fungsi pengawasan perbankan olej BI sehingga terjadi berbagai kejahatan perbankan di Bank Century secara ekstensif dan berkelanjutan dalam rentang waktu yang panjang," ujar anggota Pansus Andi Rahmat dari F-PKS.
Maka itu, F-PKS memandang penting pembentukan otoritas jasa keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan, dan di saat yang sama dilakukan pembenahan internal yang mendasar di BI, termasuk penguatan badan supervisi BI.
Kedua, Sri Mulyani sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan Ketua Komite Koordinasi, diduga melakukan pembiaran atas dugaan tindak kejahatan yang dilakukan pemegang saham Bank Century Robert Tantular beserta manajemen lama.
Ketiga, F-PKS memandang keberadaan Undang-Undang BI maupun Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan tidak memiliki ketentuan yang secara tegas mengatur tentang sanksi yang bisa diberikan bagi pejabat BI dan LPD letika tidak melakukan tugasnya.
"Hal ini menjadikan potensi terjadinya penyimpangan karena norma-norma yang tertulis tersebut tidak dilengkapi dengan pranata punishment yang tegas dan jelas bagi yang melanggarnya atau lex imperfecta. Atas dasar ini, Fraksi PKS berpandangan perlunya dilakukan amandemen terhadap kedua undang-undang tersebut," tutup Andi.
................................................................

PDI-P: Bank Century Berkolusi Manfaatkan Momentum Krisis
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Selasa, 23 Februari 2010 | 21:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Century dinilai memanfaatkan momentum krisis untuk mendapatkan pendanaan dengan cara yang tidak layak. Hal itu termaktub sebagai kejanggalan yang dimuat dalam pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan terkait kasus Bank Century yang dibacakan dalam rapat Pansus Angket Kasus Bank Century, Selasa (23/2/2010) malam, di Gedung DPR, Jakarta.
"Adanya rangkaian peristiwa dan kolusi dengan pengambil kebijakan sehingga terjadi pelanggaran kebijakan. Bank Century memanfaatkan momentum krisis untuk mendapatkan uang negara, serta mendapatkan perlakuan istimewa," demikian juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait.
Kejanggalan lain yang dicatat PDI Perjuangan adalah adanya nama nasabah yang tidak ditemukan di database Bank Century, terjadi lonjakan penarikan dana nasabah, serta rekening yang sumber dan namanya tidak jelas. Pencairan dana talangan Bank Century juga dinilai PDI Perjuangan melibatkan pemanfaatan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Perpu Nomor 4 tahun 2008 dimanfaatkan Robert Tantular sebagai pemegang saham Bank Century," kata Maruarar.
Dalam seluruh proses mulai dari akuisisi dan merger, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, pengucuran Penyertaan Modal Sementara (PMS) dan aliran dana talangan, PDI Perjuangan mencatat terjadi pelanggaran peraturan internal BI maupun peraturan perundang-undangan. Pelanggaran tersebut mengakibatkan terjadinya tindak pidana umum, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi.
.....................................
PAN Cuma Tekankan Kelemahan, Tak Berani Sebut Nama

Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta - Alih-alih menyebut nama, seperti yang diinginkan pendirinya Amien Rais, Partai Amanat Nasional (PAN) bahkan tidak mengatakan siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan proses bailout Bank Century. PAN hanya menyebut kelemahan-kelemahan dalam proses bailout.

"Kasus Bank Century menunjukkan lemahnya pengawasan BI," kata Juru Bicara FPAN, Asman Abnur saat membacakan kesimpulan akhir fraksinya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).

PAN hanya menyebut manajemen dan pemilik Bank Century sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana perbankan. PAN meminta manajemen dan pemilik diproses secara hukum.

Untuk kebijakan bailout, FPAN juga hanya menyatakan kelemahan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "KSSK tidak menetapkan kebutuhan biaya penanganan krisis," kata Asman tentang salah satu kelemahan lembaga yang dipimpin Sri Mulyani tersebut.

Seperti diketahui, dalam pandangan awalnya, PAN menyatakan terdapat dugaan unsur tindak pidana korupsi dalam pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS).

Dalam rekomendasinya, FPAN juga meminta pemilik dan manajemen Bank Century yang diduga melakukan tindak pidana perbankan diproses secara hukum.

"Meminta aparat berwenang untuk melakukan penarikan kembali dana yang dilarikan ke luar negeri oleh pemilik dan manajemen Bank Century, kemudian dibayarkan ke nasabah yang belum dibayar," katanya.

Sementara itu, Ketua MPP PAN Amien Rais yang sempat datang justru pulang sebelum rapat pandangan fraksi dimulai. Amien diduga pulang karena balkon dipenuhi oleh pengunjung. (lrn/mok)

......................................................
 PDIP Sebut Sri Mulyani dan Boediono Harus Diproses Hukum

Herdaru Purnomo - detikFinance
Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merekomendasikan proses hukum kepada Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani, karena melakukan pelanggaran dalam memutuskan bailout Bank Century pada November 2008.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait dalam rapat pandangan akhir fraksi-fraksi di Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).

Nama-nama yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap kasus Bank Century dan perlu diproses hukum, menurut Fraksi PDIP adalah:

  • Mantan Gubernur BI Boediono
  • Mantan Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati
  • Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom
  • Mantan Direktur Pengawasan Perbankan I Sabar Anton Tarihoran
  • Mantan Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution
  • Mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan
  • Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah
"Banyak data dan fakta ketidaktegasan BI dan banyak pelanggaran pada saat masih menjadi Bank CIC, Pikko, dan Danpac. Proses yang di luar kelaziman sarat dengan keleluasaan pemilik dan penguasa bank melaksanakan kejahatan-kejahatan," ujar Maruarar.

PDIP juga menemukan, pengucuran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS melanggar aturan. Terutama PMS sebesar Rp 2,2 triliun pada Desember 2008 dimana RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) tidak berlaku lagi.

"PDIP mendesak agar pihak terlibat diproses secara hukum oleh KPK, Kepolisian, dan Kejagung," kata Maruarar.

...........................................................

Partai Demokrat: Bailout Century Tidak Salah

Herdaru Purnomo - detikFinance
Jakarta - Fraksi Partai Demokrat menilai kebijakan bailout Bank Century pada November 2008 yang diambil oleh pelaku kebijakan ekonomi saat itu merupakan hal yang tepat untuk untuk mencegah Indonesia terkena dampak krisis ekonomi global yang terjadi di akhir 2008.

Demikian disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrat Akhsanul Qasasi dalam rapat pandangan akhir fraksi-fraksi di Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).

"Pemerintah dan jajarannya bekerja ekstra keras karena terjadinya krisis ekonomi global. Gejalanya sudah terasa seperti nilai tukar rupiah terhadap dollar yang tercatat Rp 9.333/US$ berangsur naik ke Rp 12.100/US$  pada November 2008," ujar Akhsanul.

Akhsanul melanjutkan, IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) saat itu menurun tajam mencapai 50% lebih. "Cadangan Devisa kita pun juga terkena imbasnya, menurun drastis," ungkapnya.

Dengan dampak krisis yang terasa di Indonesia, Akhsanul melanjutkan, untuk menanggulangi dan mencegah krisis, pemerintah dan otoritas moneter mencari solusi kebijakan yang tepat. "Capaian ini akibat keputusan tepat dalam menanggapi krisis," jelasnya.

Ada 7 kesimpulan yang dipaparkan oleh Fraksi Partai Demokrat, yaitu:
  1. Kebijakan proses akusisi dan merger mengandung masalah dan terjadi pelanggaran.
  2. Akibat ketidaktegasan BI sejak dini membuat Bank Century melakukan pelanggaran.
  3. Kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui Penyertaan Modal Sementara (PMS) sudah benar dan sesuai dengan Perpu yang berlaku. Setelah kebijakan maka krisis tidak berlanjut.
  4. Kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang (FPJP) sudah sesuai dengan Perpu No. 2 Tahun 2008. Kebijakan dampak sistemik Bank Century sesuai Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sudah seharusnya dilakukan.
  5. Tidak terjadi kerugian negara dalam PMS. PMS berupa saham akan dijual dan hasilnya dana LPS akan kembali
  6. Partai Demokrat berkepentingan, rakyat mengetahui hasil konfirmasi 112 bank umum. tidak terbukti aliran dana sesuai LSM ke Partai Politik.
  7. Kesalahan pemilik dan manajemen harus diproses melalui ranah hukum.
"Tentang penegakan hukum, perlu dilakukan tindakan hukum yang tegas dan tuntas oleh KPK, Kejaksaan, dan Polri. Perlu tindakan pemulihan aset di Bank Century yang ada di dalam dan luar negeri Rp 13 triliun," katanya.

Sementara tentang Antaboga, Demokrat menilai perlunya pengembalian dana nasabah Antaboga, karena nasabah tersebut dirugikan dan ditipu. (dru/dnl)

..................................................

Demokrat Arahkan Proses Hukum untuk Manajemen Century
 
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Selasa, 23 Februari 2010 | 22:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Demokrat tidak melihat adanya kesalahan dalam kebijakan dana talangan untuk Bank Century yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Kesalahan yang dilihat Demokrat hanya terletak pada manajemen Bank Century dan Bank Indonesia pada masa proses akuisisi dan merger Bank Century pada tahun 2001. Oleh karena itu, dalam pandangan akhir fraksi di ruang Pansus, Selasa (23/2/10), rekomendasi penerapan proses hukum yang diajukan partai biru ini ditujukan untuk manajemen Bank Century.
"Soal penegakan hukum, perlu tindakan hukum yang tegas kepada manajemen Bank Century melalui Kepolisian, Kejaksaan dan KPK serta melakukan langkah cepat aset recovery kepada aset Robert Tantular yang ditengarai sebesar Rp 13 triliun," tutur Achsanul Qosasi yang membacakan pandangan akhir.
Tindakan hukum itu pun harus diikuti dengan pengawasan dan pembinaan manajemen perbankan Bank Century dan kinerjanya ke depan agar dipelihara, supaya dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) dapat diperoleh kembali.
Kelalaian administratif perbankan yang terjadi juga perlu ditindaklanjuti dengan semestinya dan diikuti perbaikan. Ke depannya pula, Demokrat merekomendasikan pembahasan segera UU peraturan protokol penanganan krisis, seperti UU Otoritas Jasa Keuangan sebelum Desemeber 2010 serta UU JPSK yang menjadi payung hukum saat krisis.
Selain itu, pengembalian dana investor Antaboga juga mendesak untuk dilakukan. Demokrat mendorong agar pemerintah mencari jalan keluar agar dana tersebut dapat dibayar.
 

0 comments: